TOMOHON – Satu personel Polres Tomohon resmi dipecat dari keanggotaan kepolisian Republik Indonesia.

Personel dengan inisial Briptu S.M diberhentikan dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Markas Polres Tomohon, Rabu (14/10/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon, AKBP Novrial Alberti Kombo, SIK, M.AP.

Dia menjelaskan, pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: KEP/502/X/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berkaitan dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap personel yang bersangkutan.

AKBP Novrial menegaskan bila penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan institusi Polri.

“Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menaati ketentuan yang berlaku, menjaga sikap dan perilaku, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Ia berharap peristiwa ini sebagai bahan introspeksi bagi kita semua, supaya meningkatkan disiplin, loyalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas.

“Hindari segala bentuk pelanggaran dan senantiasa jaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pesannya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar memahami setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat membawa konsekuensi terhadap kedinasan.

“Saya mengajak seluruh anggota Polres Tomohon untuk terus memperkuat soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nama baik institusi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab,” tutur dia.

“Pelaksanaan upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan prinsip mendasar dalam menjalankan pengabdian sebagai anggota Polri,” pungkasnya. (mhk)