TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).

Hal ini ditandai penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH dengan Pimpinan DPRD Tomohon, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.IK.

Dalam sambutannya, Caroll Senduk mengatakan, setelah tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah diselesaikan dengan baik beberapa saat yang lalu, hari ini kita akan menandatangani nota kesepakatan.

“Dinamika yang dihadapi merupakan hal yang biasa dalam memastikan berjalannya demokrasi di daerah. Dimana ada perbedaan pendapat, kritik dan saran serta usulan yang berharga bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Senduk.

Oleh karena itu, Caroll mengapresiasi semua masukan dan saran hingga kritikan.

Karena melalui hal tersebut kita semua membuktikan kepada masyarakat betapa besar kepedulian kita, baik pemerintah maupun DPRD dalam upaya memajukan kota Tomohon yang kita cintai bersama ini.

“Perubahan KUA dan perubahan PPAS pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah keuangan daerah, berdasarkan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan,” ucapnya.

Dijelaskannya, perubahan tersebut bukan semata-mata perubahan terhadap angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perubahan kondisi, realistis terhadap kemampuan keuangan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita memahami bahwa dalam perjalanan satu tahun anggaran, terdapat berbagai dinamika yang tidak selalu dapat diperkirakan secara keseluruhan pada saat APBD ditetapkan,” ujar Senduk.

Sebab itu, kata Caroll, perubahan APBD merupakan langkah antisipatif dan korektif agar kebijakan penganggaran tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.

“Sejalan dengan hal tersebut, kami mengajukan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026 untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan,” urai Senduk.

Sementara itu, Ketua DPRD Tomohon, Drs Johny Runtuwene mengatakan, tahapan selanjutnya Pemerintah Kota Tomohon akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD.

“Kemudian pihak Pemkot dan DPRD melakulan pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama,” pungkas Politisi PDIP ini.

Terlihat hadir Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, SE, M.I.Kom, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, Forkopimda dan Anggota DPRD Tomohon. (mhk)