TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Kembali Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2025 – 2045, Rabu (18/2/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tomohon itu, dipimpin Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag.

Suasana saat Rapat Paripurna DPRD Tomohon sementara berlangsung.

Mono Turang menjelaskan, Ranperda RTRW Tomohon telah melalui tahapan panjang. Dimulai rapat paripurna mendengarkan penjelasan wali kota dan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi pada 19 Januari 2021.

Kemudian, pada 20 Januari dilaksanakan rapat paripurna mendengarkan tanggapan / jawaban  wali kota terhadap pandangan umum fraksi – fraksi.

“Sementara untuk rapat paripurna pembentukan kembali Pansus dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022, 10 Juli 2023, 17 Februari 2025. Sesuai Tata tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda,” jelas Turang.

Anggota DPRD Tomohon mengikuti dengan serius rapat paripurna.

Oleh karena itu, lanjut Turang, dilakukan kembali pembentukan Pansus Pansus RTRW Kota Tomohon Tahun 2025-2045.

Selanjutnya, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Amelia Tangkawarouw, S.Sos M.Si membacakan surat masuk dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra, terkait usulan nama anggota Pansus.

Anggota DPRD Tomohon yang hadir dalam rapat paripurna.

Setelah melalui musyawarah, Pansus RTRW Kota Tomohon Tahun 2025-2045 resmi terbentuk.

Ketua Pansus dijabat James Kojongian, ST. Franky Oroh, Amd sebagai wakil ketua, sekretaris dipercayakan kepada Syalom Mokorimban, SE dan anggota Pansus, Noldie Lengkong, Drs Johny Runtuwene, Toar Polakitan, SE, Djemmy Sundah, SE, dan Herson Ali Raemah. (adv)