MINAHASA – Laki-laki inisial AK (20) warga Desa Kaayuran Atas, Langowan Selatan, Minahasa ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa, Jumat (9/1/2026) sore.

Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.

Korban, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Kakas Barat ini pun masih berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi tersebut dilakukan di tempat indekos korban yang berlokasi di Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat.

Terduga pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025. 

Kronologi kejadian bermula saat laki-laki AK mendatangi tempat kos korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kepala Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku pun mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berkali-kali di lokasi yang sama.

Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil.

“Kasus ini mencuat setelah upaya mediasi yang dilakukan keluarga korban tidak menemui titik terang. Orang tua korban sempat mendatangi keluarga terduga pelaku untuk meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan,” ujar Mandang.

Namun, lanjut Katim Resmob, pihak keluarga justru meminta agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu.

“Permintaan itu dinilai memberatkan dan memicu keberatan mendalam dari pihak keluarga korban,” pungkasnya. (mhk)