TOMOHON – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kota Tomohon Tahun 2016-2031, di Michi No Eki Pakewa Tomohon, Rabu (17/12/2025).

Wali Kota mengatakan, revisi Ripparda ini perlu dilakukan oleh karena sejak ditetapkan pada tahun 2016 belum pernah direvisi.

Hal ini menjadi sangat penting dan strategis oleh karena ada perubahan regulasi dengan adanya revisi undang-undang kepariwisataan yang baru yakni Undang –Undang nomor 18 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Selain itu, perlu ada penyesuaian terhadap Permenpar nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Agar pengembangan pariwisata di Kota Tomohon lebih relevan dan aktual mengikuti perubahan regulasi, perkembangan tren pariwisata global serta kebutuhan dan potensi daerah yang terus berkembang,” kata Senduk.

Lanjutnya, melalui pelaksanaan FGD ini, dibuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran dan pemikiran konstruktif agar dokumen yang kita susun mampu menjadi pedoman yang adaptif, realistis dan implementatif bagi pembangunan pariwisata daerah kedepan.

“Pembangunan pariwisata kedepan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat dan seluruh stakeholder terkait untuk menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia,” pungkas Senduk.

Narasumber dalam FGD Prof Dr Ir Winda Mingkid, M.Mar.Sc, Ir Martina Langi, M.Sc., Ph.D, Dr Drevy Malalantang, SE, S.Si., M.Pd dan Drs Boas Wilar, M.Si. (mhk)