TOMOHON – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu langsung action melakukan pembahasan dengan perangkat daerah Kota Tomohon, Selasa (2/12/2025).

Pansus yang diketuai Maria Pijoh, ST ini duduk bersama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tomohon dan Bagian Hukum Setda Tomohon, di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Tomohon.

Rapat pembahasan pertama yang dipimpin oleh Ketua Pansus Maria Pijoh diikuti seluruh personel.

Mulai dari Wakil Ketua James Kojongian, ST, Sekretaris Abraham Wakas, S.SI, M.Ak dan Anggota Syalom Mokorimban, SE, Vonny Mongdong, Djemmy Sundah, SE dan Jeane D’Arc Paula Mamahit.

Kepada wartawan, Maria Pijoh mengatakan ada sejumlah catatan dan usulan yang berkembang saat pembahasan dengan dua perangkat daerah terkait.

“Kami mengingatkan agar dasar hukum terkait pengalihan status dari PDAM ke Perumda ditelaah dan dipelajari dengan seksama sebagai landasan hukum dari Ranperda Perumda Air Minum,” pinta Legislator PDIP ini.

Lanjutnya, ketika telah menjadi Perumda harus memberikan deviden atau keuntungan yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Oleh karena itu harus ada perhitungan yang jelas soal pelanggan dan ketersedian air, sehingga pelayanan air bersih menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Pijoh.

Ia menambahkan, Pansus juga mendorong kedepan perlu adanya pengembangan produk air minum kemasan.

Saat bersamaan, Pansus Ranperda Perumda Pasar Beriman dan Pansus Ranperda Perizinan Berusaha, Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah ikut melakukan pembahasan. (mhk)