TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 jadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (29/11/2025) malam.
Pengesahan Ranperda APBD tersebut itu melalui Rapat Raripurna DPRD, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua, Donald Pondaag dan Jeffri Polii, S.IK, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Noldie Lengkong membacakan laporan Banggar.
Kemudian masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibacakan oleh Rocky Polii, Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Joice Fanda Poluan dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dipaparkan oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Ketiga fraksi menerima dan menyetujui penetapan Perda APBD 2026.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon secara khusus kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Tomohon.
“Jika ada perbedaan pendapat maupun perdebatan yang terjadi adalah dinamika yang lumrah dalam rangka pencapaian tujuan bersama, yakni membangun Kota Tomohon yang lebih baik kedepannya,” ungkap Senduk.
“Saya juga mengapresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima Ranperda APBD 2026 ini,” sambung Caroll.
Lanjutnya, Ranperda APBD 2026 telah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. “Rancangan tersebut telah sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, serta KUA-PPAS yang telah disepakati,” jelas Senduk.
Terkait subtansi ABPD 2026, kata Caroll, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 536.721.447.317 (lima ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
Sementara belanja daerah sebesar Rp. 578.043.810.834 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar empat puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah).
“Sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar Rp.41.322.363.517 (empat puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh tigas ribu lima ratus tujuh belas rupiah). Angka surplus pada pembiayaan netto tersebut menutupi defisit pada pendapatan yang dikurangi belanja,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon itu.
Sementara, Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, nantinya Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
“Paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan bersama ditandatangani untuk dievaluasi Gubernur, sebelum ditetapkan kepala daerah,” pungkas Turang.
Nampak hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.IKom bersama jajaran Pemkot, Anggota DPRD serta Forkopimda Kota Tomohon. (mhk)
