TOMOHON – Anggota Komisi VII DPR RI melakukan reses di Kota Tomohon, Jumat (3/10/2025).

Legislator Senayan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Ir Lamhot Sinaga, diterima oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom, di Taman Kelong Tomohon.

Wawali memyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah pusat, khususnya Komisi VII DPR RI, terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kota Tomohon.

“Kota Tomohon memiliki potensi pariwisata yang sangat besar, baik dari sisi alam, budaya, religi, maupun florikultura. Saat ini terdapat 103 destinasi wisata dengan 60 destinasi unggulan yang kami kembangkan secara berkelanjutan,” beber Rumajar.

Ia optimis Tomohon akan semakin dikenal sebagai kota bunga sekaligus destinasi wisata unggulan di Sulawesi Utara.

Apalagi dengan dukungan pemerintah pusat dan sinergi lintas lembaga.

“Oleh karena itu, pentingnya peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta konsistensi branding,” ujarnya.

Lanjut Wawali, Pemkot terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui UMKM, penguatan komunitas sadar wisata, serta diversifikasi produk wisata.

“Kami tidak hanya berfokus pada event besar seperti TIFF, tetapi juga wisata alam, budaya, sport tourism, hingga wisata desa berbasis partisipasi masyarakat,” kata Rumajar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ir Lamhot Sinaga menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja ke Tomohon adalah untuk meninjau salah satu desa wisata.

“Kami mendapat informasi dari Kementerian Pariwisata bahwa di Kota Tomohon terdapat Desa Wisata Kakaskasen Dua. Jadi tujuan kami ke sini adalah melihat langsung potensi tersebut,” ujar Lamhot.

Lamhot juga menegaskan bahwa pada 2 Oktober 2025, DPR RI baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

“Inilah kunjungan kerja pertama Komisi VII DPR RI ke Tomohon setelah disahkannya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. Harapan kami, bukan hanya Desa Wisata Kakaskasen Dua, tetapi desa wisata lainnya di Kota Tomohon juga dapat memperoleh perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kota,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu muatan penting dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang baru adalah terkait desa wisata.

“Dalam undang-undang tersebut, desa wisata menjadi perhatian utama. Bahkan sudah diatur klasifikasinya menjadi empat, yakni desa wisata rintisan, berkembang, maju, dan mandiri,” ungkapnya.

“Setelah undang-undang ini disahkan, kami berharap dapat diaplikasikan secara nyata untuk pengembangan sektor pariwisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara,” pungkas Leguslator dari Partai Golkar itu.

Turut hadir, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata RI, Hariyanto, Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata, Florida Pardosi.

Selain itu ikut hadir, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, dr Kartika Devi Tanos, MARS, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donal Pondaag dan anggota DPRD Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Tomohon. (mhk)