MINAHASA – Kasus pembunuhan yang berawal dari pesta minuman keras (miras) kembali terjadi di Kabupaten Minahasa.

Peristiwa berdarah kali ini terjadi di Desa Kasuratan, Remboken, sekira pukul 23.00 WITA, Rabu (24/9/2025).

Seorang pemuda bernama Rafi Rivaldo Pangajow (24) tewas usai ditikam dengan senjata tajam oleh dua terduga pelaku, yakni laki-laki inisial KP (24) dan SS (17).

Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan KBO Reskrim, IPDA Samsul Arasj bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan dua pelaku pada Kamis (25/9) sekira pukul 13.00 WITA di Kota Tomohon.

Informasi dari pihak kepolisian, awal kejadian saat pesta miras yang digelar pelaku KP bersama korban dan beberapa rekannya, termasuk SS.

Saat ayah tiri KP datang menegur agar kegiatan itu dihentikan, pelaku tidak terima hingga terjadi perdebatan.

Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amarah pelaku.

“Dalam kondisi mabuk, KP kemudian menikam korban sebanyak empat kali, tiga diantaranya menembus tubuh. Korban yang terjatuh selanjutnya dipukul oleh SS menggunakan kursi, sebelum juga ditikam dengan pisau dapur sebanyak dua kali,” jelas KBO Reskrim IPDA Samsul Arasj.

Lanjut KBO, pisau yang dipakai pelaku SS sempat bengkok saat tikaman kedua. Namun luka yang ditimbulkan sudah cukup parah untuk merenggut nyawa korban.

“Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Matani, Kota Tomohon. Tim Resmob akhirnya berhasil meringkus keduanya bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan,” kata IPDA Samsul.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, S.I.K. menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Minahasa.

“Kasus ini berawal dari penyalahgunaan minuman keras yang memicu pertikaian hingga berujung pada tindak pidana pembunuhan,” ungkap Simbar.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras berlebihan, karena seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Polres Minahasa akan terus konsisten menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (mhk)