TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Selasa (9/9/2025).

Penetapan Perubahan APBD 2025 itu berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffry Polii, SIk, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.

Sebelum disahkan, Badan Anggaran DPRD Tomohon menyampaikan laporan yang dibacakan Sekretaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu, SSTP, MAP.

Selanjutnya tiga fraksi, yakni Fraksi PDIP, Gerindra dan Golkar menyampaikan pandangan akhir.

Ketiga fraksi tersebut menerima dan menyetujui penetapan Perubahan APBD 2025.

Akan tetapi, masing-masing fraksi memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Tomohon terkait perubahan APBD 2025.

Dalam kesempatan tersebut, pandangan akhir Fraksi PDIP disampaikan oleh Karlheinz Senduk, SH, dilanjutkan Fraksi Golkar oleh Joice Poluan dan Gerindra dibacakan Jeane D’Arch Mamahit.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon, dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ungkap Senduk.

Dijelaskannya, perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.

“Diharapkan perubahan ini dapat berdampak positif terhadap pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian di Kota Tomohon,” katanya.

Dipaparkan wali kota, adapun substansi Perubahan APBD 2025, yaitu pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp681.205.537.828, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp669.887.297.767,21.

Mengalami surplus sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil evaluasi selanjutnya akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon. Semoga perubahan APBD 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon,” pungkas Senduk.

Nampak hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, SE, M.Ikom, Forkopim dan Anggota DPRD Tomohon. (mhk)