TOMOHON – Laki laki inisial GDT (32) alias Glen warga Kelurahan Wailan, Tomohon Utara, Kota Tomohon harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, GDT yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Jendry Poluan (47) warga Wailan, Minggu (7/9/2029) sekira pukul 04.30 WITA.
Menerima laporan, Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon langsung meringkus pelaku. I
Informasi dari pihak kepolisian berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban yang adalah petugas Linmas menegur pelaku dan kawan-kawan agar membubarkan diri karena mengonsumsi minuman keras di Jalan Raya Wailan.
Apalagi lokasi pesta miras berdekatan dengan rumah ibadah dan tak berselang lama akan menggelar ibadah subuh.
Tak terima teguran korban, pelaku pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis parang.
Kemudian pelaku balik ke lokasi dan menganiaya korban, setelah itu melarikan diri.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh.
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK melalui Kasi Humas, IPTU Musalino Patah. (mhk)