MINAHASA – Tindakan tak terpuji dilakukan oleh laki-laki inisial JP (22), warga Desa Rerer Satu, Kombi, Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, pemuda tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap Febry Gerungan (56) warga setempat.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah warga Randy Lumentut, di Desa Rerer Satu, sekira pukul 23.00 WITA, Sabtu (16/8/2025).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban datang menegur sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) sambil memutar musik dengan suara keras.
Teguran korban yang disertai kata-kata kasar membuat pelaku JP emosi dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak dua kali ke arah wajah korban hingga terjatuh, lalu menendang wajah korban satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Sam Ratulangi Tondano,” jelas Kapolsek Kombi IPTU Alen Pop Lariwu.
Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah sakit hati akibat merasa dihina oleh perkataan kasar korban.
Dia menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.
“Kami telah mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi proses penyelidikan. Polsek Kombi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil,” tegas IPTU Alen.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan bertindak emosional, serta menghindari miras yang sering menjadi pemicu tindak pidana. (mhk)