MINAHASA – Tim Resmob bersama Satuan Sabhara Polres Minahasa mengamankan seorang remaja laki-laki inisial NMS (12) warga Kelurahan Papakelan, Tondano Timur, Sabtu (14/6/2025) malam.
NMS yang masih berstatus pelajar ini, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang terhadap JM (14) warga Kelurahan Papakelan.
Kejadian tersebut terjadi di tempat biliard di kelurahan pelaku dan korban tinggal, pada Sabtu sekira pukul 23.30 Wita.
Akibat perbuatan NMS, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang.
Saat ini korban sementara mendapat perawatan di RSUD Sam Ratulangi Tondano.
Hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat keduanya sedang bermain billiard.
Pelaku merasa tidak terima atas dugaan kecurangan yang dilakukan korban.
Ketegangan memuncak hingga terjadi adu mulut berujung saling tampar.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat melerai perkelahian, namun situasi berubah drastis ketika pelaku menemukan sebilah parang yang tergeletak di dekat lokasi.
Tanpa berpikir panjang, pelaku melemparkan parang tersebut ke arah korban, dan mengenai kepala korban bagian belakang hingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar SIK melalui Kanit Resmob Aipda Suryadi, SH menyampaikan, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan humanis, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak. Baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak di luar rumah.
“Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi sejak dini untuk mencegah tindakan kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja,” pungkas Katim Resmob, Aipda Suryadi. (mhk)