MINAHASA – Pesta minuman keras (miras) yang berujung penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kabupaten Minahasa.
Kali ini, laki-laki inisial IR alias Rori warga Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat menjadi korban penikaman.
Dia mengalami luka tikam sajam yang diduga dilakukan oleh laki-laki inisial IR (19) alias Indra warga yang sama.
Peristiwa naas tersebut terjadi di salah satu rumah warga Desa Totolan, Minggu (8/6/2025).
Terduga pelaku usai melakukan perbuatan tak terpuji itu, langsung melarikan diri ke Kota Manado.
Tim Resmob Polres Minahasa yang menerima laporan polisi segera mencari keberadaan pelaku.
Setelah 4 hari, Resmob berhasil menangkap Indra di tempat kost, di Kecamatan Tikala, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 14.00 Wita.
Katim Resmob Minahasa, Aipda Suryadi menjelaskan kronologi kejadian hanya soal tatapan antara korban dan pelaku.
“Jadi, korban dan pelaku sama-sama pesta miras di acara hari ulang tahun salah satu warga. Saat itu, pelaku merasa kesal karena korban menatap dengan tatapan tajam,” kata Suryadi.
Karena dalam pengaruh miras, pelaku langsung menghampiri korban dan menikam korban sebanyak tiga di bagian paha kanan.
“Korban keberatan dan membuat laporan polisi. Meski memerlukan waktu beberapa hari, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Minahasa,” pungkas Suryadi. (mhk)