TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada Camat dan Lurah se-Kota Tomohon, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, dilakukan evaluasi pemungutan PBB P2, yang berlangsung di Aula Lumimpasot Matani Tiga, Tomohon Tengah.
Untuk Tahun 2025, ditetapkan target penerimaan dari PBB-P2 sebesar Rp 7.203.423.490.
“Jumlah tersebut (7,2 Miliar, red) merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT,” jelas Caroll Senduk.
Kepada para camat dan lurah, Caroll meminta agar menindaklanjuti beberapa hal.
Seperti pemungutan secara intensif dan wajib melaporkan setiap minggu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tomohon.
“Untuk pembayaran melalui kanal pembayaran digital yang tersedia. Misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc,” jelas Senduk.
Hal yang sama pun berlaku bagi ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Tomohon.
“Jajaran Pemkot Tomohon wajib melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” sambung Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk.
Dia pun meminta kepada seluruh lurah untuk segera menyerahkan SPPT kepada masyarakat.
“Kemudian terus mengimbau kepada warga sebagai wajib pajak supaya melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025,” pinta Senduk.
Wali Kota juga memberi apresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi realiasasi PBB Tahun 2024.
“Dimana, untuk Kelurahan Walian Dua dengan capaian 80.89%, Kelurahan Tondangow 80.73%; dan kelurahan Kolongan 79.94%,” pungkas Senduk.
Nampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs ODS Mandagi, MAP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, MAP. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan