TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun 2024 telah diserahkan kepada pihak Eksekutif dan Legislatif.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Mono Turang S.Sos mengatakan, penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2024, merupakan tindak lanjut setelah selesai dilaksanakannya pemeriksaan.

“Hal ini juga sesuai amanat ketentuan pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelas Turang saat mewakili Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sulut dalam sambutan di Kantor BPK RI perwakilan Sulut, Senin (26/5/2025).

Legislator dari PDIP ini menuturkan, DPRD memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo dan seluruh tim pemerika yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“DPRD menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama, perhatian dan pembinaan selama ini,” ucap Turang.

Menurutnya, LHP atas LKPD 2024 merupakan bentuk petunjuk perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan pada masa yang akan datang.

“Harapan kita bersama, momentum ini akan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga turut berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” harap Turang.

Lanjutnya, LHP ini juga dapat dijadikan acuan untuk melakukan peningkatan kualitas pengelolaan keuangam daerah bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjawab kepercayaan masyarakat.

“Kiranya hasil pemeriksaan akan menjadi wujud nyata komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip Clean Government and Good Governance,” tutur Turang.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai DPRD akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (mhk)