MANADO – Pemerintah Kota Tomohon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Pencapaian ini merupakan kali ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo kepada Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar, di Kantor BPK RI perwakilan Sulut, Senin (26/5/2025).
Tidak hanya pihak Eksekutif, LHP atas LKPD Kota Tomohon diserahkan kepada Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang.
Selain Kota Tomohon, sejumlah daerah di Sulut menerima LHP.
Prestasi kali ini menjadi raihan empat kali bagi Caroll Senduk sebagai wali kota Tomohon, ketika memimpin Kota Tomohon di periode pertama.
Saat itu Wenny Lumentut sebagai wakil wali kota.
Dimana, selang Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun 2024 mampu mempertahankan opini WTP.
Wawali Tomohon Sendy Rumajar pun ikut memberi kontribusi saat perampungan laporan keuangan serta saat tim pemeriksa BPK turun lapangan pada Tahun 2025.
Usai penyerahan, Wawali Tomohon Sendy Rumajar mengatakan, hal Ini merupakan kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon.
“Raihan opini WTP ke-12 berturut-turut ini adalah hasil dari kerja keras bersama, integritas, dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Rumajar.
Dia menuturkan, Pemerintah Kota Tomohon akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan mendorong reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo beserta seluruh tim pemeriksa.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama, perhatian, dan pembinaan yang telah diberikan selama ini.
“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi pedoman penting untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah,” ujar Turang.
Ia menegaskan, DPRD Kota Tomohon akan menindaklanjuti setiap catatan dalam laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nampak hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Gerardus Mogi serta jajaran Pemkot Tomohon. (mhk)