TOMOHON – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari yakni, 21 hingga 23 Mei 2025.

Dimana, dalam kegiatan itu, 25 anggota DPRD Kota Tomohon menjadi narasumber.

Setiap anggota DPRD Kota Tomohon menyosialisasikan Ranperda tersebut kepada masyarakat Kota Tomohon yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Selain anggota DPRD Tomohon, pihak Pemkot Tomohon terlibat menjadi narasumber. (adv)