TOMOHON – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Sosialisasi tersebut berlangsung selama tiga hari yakni, 21 hingga 23 Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Tomohon, Jeffri Polii (kedua dari kiri) memaparkan Ranperda TJSLP, di Kecamatan Tomohon Timur, Kamis (22/5/2025).

Dimana, dalam kegiatan itu, 25 anggota DPRD Kota Tomohon menjadi narasumber.

DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Anggota DPRD Kota Tomohon Gerard Lapian (kedua dari kiri) menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis 22 Mei 2025.

Setiap anggota DPRD Kota Tomohon menyosialisasikan Ranperda tersebut kepada masyarakat Kota Tomohon yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

DPRD Kota Tomohon Sosialisasikan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Anggota DPRD Kota Tomohon Karlheinz Senduk (kedua dari kiri) menjadi narasumber dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kelurahan Kakaskasen, Kamis 22 Mei 2025.

Selain anggota DPRD Tomohon, pihak Pemkot Tomohon terlibat menjadi narasumber. (adv)