MINAHASA – Laki-laki inisial AM (38), warga Desa Leleko, Remboken, Kabupaten Minahasa, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Chris Frans, Rabu (16/4/2025) pagi.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang terhadap FM, warga yang sama.
Kejadian pengancaman terjadi di rumah korban FM pada Minggu (13/4/2025) malam.
Informasi dari pihak kepolisian, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa parang.
Kemudian mengancam akan membunuh korban sambil mengangkat parang.
Setelah melakukan aksi pengancaman, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya antara pelaku dan korban terjadi kesalahpahaman.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi senjata tajam.
“Polres Minahasa terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkas Susanto. (mhk)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan