TOMOHON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon berhasil menyelamatkan uang negara dari kebocoran sistem pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan rumah tinggal tahun 2023.
Uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp55.366.000.
Kepala Kejari Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH, MH menjelaskan, pada Tahun 2024 pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan rumah tinggal Tahun 2023.
“Kami menindaklajuti laporan pengaduan masyarakat tersebut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: PRINT-04/P.1.15/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Rumah Tinggal Pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023,” jelas Kajari kepada wartawan, di Lobby Kantor Kejari Tomohon, Selasa (21/1/2025).
Lanjutnya, Jaksa yang tergabung sebagai Tim Penyelidik sendiri telah melakukan permintaan keterangan terhadap 65 (enam puluh lima) orang yang terdiri dari seluruh Lurah yang berada pada Kota Tomohon, serta pejabat-pejabat terkait pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon.
“Selain itu, Tim telah memperoleh data dari pihak-pihak terkait diantaranya seperti kartu retribusi layanan persampahan rumah tinggal, buku pencatatan pembayaran retribusi dari Bendahara Penerima Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon, serta bukti-bukti transfer baik kuitansi maupun slip setoran dari pihak kelurahan dan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon,” beber Alfonsius didampingi Kasi Intel, Ivan Roring MH dan Kasi Pidus, Ekaputra Polimpung MH.
Dibeberkannya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa terdapat kebocoran dari sistem pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan rumah tinggal yakni jumlah setoran yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan/masuk ke rekening kas daerah Pemerintah Kota Tomohon.
“Menindaklajuti temuan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan APIP Inspektorat Kota Tomohon untuk dapat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, yang mana berdasarkan perhitungan pihak Inspektorat Kota Tomohon terdapat kebocoran pendapatan pada tingkat kelurahan sampai dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon sebesar Rp55.366.000,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Kajari, berdasarkan kerja sama dengan pihak Inspektorat dan Dinas LH Kota Tomohon melakukan upaya penyelamatan uang negara sebagai bentuk dukungan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Kota Tomohon, Albert Tulus SH menuturkan, kedepan bisa dipikirkan penarikan retribusi dilakukan secara elektronik sebagai bentuk perbaikan tata kelola pelayanan.
“Pihak DLH juga perlu melalukan pengawasan secara maksimal,” harap Tulus.
Kepala DLH Kota Tomohon, John Kapoh memberikan apresiasi kepada pihak Kejari atas arahan dan rekomendasi.
“Kami akan terus meningkatkan sistem agar lebih baik lewat pemangkasan birokrasi dalam pembayaran retribusi. Sejak tahun lalu pembayaran retribusi sampah sudah bisa dilakukan langsung pihak kelurahan ke kas daerah,” pungkas Kapoh. (mhk)