TOMOHON – Donald Pondaag resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Tomohon masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan Legislator dari Partai Golkar ini, digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Rabu (8/1/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua, Jeffri Polii, SIk.

Mono Turang mengatakan, amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,” jelas Turang.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Pimpinan DPRD karena Jabatannya juga sebagai Pimpinan Badan Musyawah dan merangkap Anggota Badan Musyawarah.

“Selanjutnya menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua juga sebagai Pimpinan Badan Anggaran dan merangkap Anggota Badan Anggaran,” bebernya.

Adapun, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi dibacakan oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw, S.Sos, M.Si.

Sedangkan pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Tomohon Masa Jabatan 2024 – 2029 oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr Erenst Jannes Ulaen, SH, MH, dilanjutkan pengukuhan oleh Rohaniawan, Pdt Djane Manitik, M.Th.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE ME, Forkopimda dan Anggota DPRD Tomohon. (mhk)